28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

JPU dan KPK Hadirkan Dua Saksi Dugaan Korupsi Hibah Pokkir DPRD Jatim.

Surabaya,infodis.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Kecamayan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Dua saksi adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jatim, Bobby Soemarsono, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Aris Mukiyono, akan memberikan keterangan dalam perkara dua terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjutak, dan stafnya Rusdi.Selasa (25/7/2023)

Persidangan dipimpin Majelis Hakim, Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, dan Hakim Anggota Darwin Panjaitan, serta Arwana. Sedangkan KPK menerjunkan empat JPU dipimpin Arif Suhermanto. Saksi Bobby menjelaskan, bahwa besaran anggaran hibah disesuaikan kapasitas fiskal yang ada. Kepala Bapenda kelahiran Jakarta Utara ini mengatakan, ada belanja yang sifatnya wajib dan mengikat setelah itu belanja-belanja lain yang mengikat. Dalam Tim Anggaran Belanja Daerah (TAPD), Kepala Bapenda menjadi Sekrretaris II, dan Kepala BPKAD sebagai Sekretaris I.

Arif mempertanyakan hibah pokkir menggunakan mekanisme yang mana. “Ada pergub, pergub yang eeehhh. Ada yang baru pak,” jawab Bobby sambil memegangi hidungnya. Sambil membuka data yang dibawa, mantan Kepala Bappeda Jatim ini menjelaskan besaran anggaran hibah Pemerintah Provinsi Jatim, pada tahun 2020 anggaran hibah lebih Rp 10 Triliun dan hibah pokkir Rp 2 Miliar 771 Juta. “Catatan kami tahun 2021, Rp 1,993 Miliar dari Rp 9,2 Triliun. 2022 Rp 2,136 Triliun dari Rp 5,5 Triliun. Tahun 2023 Rp 1,4 Triliun dari Rp 3,3 Triliun,” ungkap Bobby.

Ketika JPU KPK mempertanyakan besaran hibah pokkir di atas 10 persen, Bobby menjawab sambil berpikir, berdasarkan hasil evaluasi maka direkomendasikan dijabarkan untuk dijadikan 10 persen. “Apakah saat itu jumlah hibah pokkir yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu melebihi 10 persen atau dibawah 10 persen,” kembali JPU KPK bertanya kepada saksi Bobby. “Melebihi 10 persen pak,” jawab Kepala Bapenda Jatim ini. Sementara terkait evaluasi pasca pencairan, saksi Aries,mengatakan tidak tahu dan itu fungsinya OPD.

“BPKAD tidak dilibatkan didalam memeriksa salah satunya dana hibah. Postur APBD itu, eehhh tidak ada pokkir atau tidaknya. Belanja pegawa, belanja banguan sosial, belanja hibah yang kami tahu seperti itu,” jawab Kepala BPKAD Jatim kepada JPU KPK. Aries menambahkan, mendapatkan data untuk tahun 2023 sudah 36 persen. Aris juga membantah terkait BPKAD yang mentransfer. “Kita menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Jatim.Ketika seperti itu, Bank Jatim yang mentransfer kepada pokmas,” urai saksi Aries.(dja)

Related posts

Cegah Pungli di Lumajang, Saber Pungli Gencarkan Sosialisasi di Sejumlah Instansi Pemerintah

adminredaksi

Gak Cuma Sisir Geng Motor dan Balap Liar, Satpol PP Surabaya Juga Pantau Lokasi Penjual Miras

Presiden Dorong SMK Jalin Kerja Sama dengan Dunia Industri