Surabaya, infodis.id – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, didampingi Wakajati Jatim, dengan para Asisten Koordinator dan Kabag TU, serta para Kajari se-Jawa Timur di wilayahnya masing-masing, mengikuti acara seminar nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”, pada Kamis (13/7/2023) di Kajati Jatim.
Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023, yang serentak diselenggarakan dan di ikuti oleh seluruh Kejati di Indonesia secara virtual.
Kegiatan ini juga dibuka langsung oleh ketua panitia, dari Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung RI yang menyampaikan Keynote Speaker, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber di wilayah masing-masing Kejati.
Sementara, untuk pelaksanaan seminar nasional yang berlangsung di Kejati Jawa Timur sendiri mengundang tiga orang narasumber, yaitu Dr. Suko Widodo, ahli Ilmu Sosial dari Fisip Unair Surabaya, Dr. Tuti Rahayuningsing, ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya dan Dr. Inayati Nuraini Dwiputri, ahli Perekonomian Negara dari Universitas Negeri Malang, serta Maradona, Wadek III FH Unair sebagai moderator.
Melalui seminar ini diharapkan Kejaksaan mendapatkan berbagai masukan terhadap optimalisasi kewenangan Kejaksaan, Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, kemudian menyamakan persepsi terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.