28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Ketua Komisi VI DPR RI Gandeng Kementerian Investasi, Beri Sosialisasi Pada UMKM Probolinggo

Probolinggo, Infodis.id – Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza menggandeng Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dorong pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo yang legal. Pelaku UMKM mendapat Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada Jumat (21/10/2022).

Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo ini, dilakukan di Kampoeng Kita Condong Gading Kabupaten Probolinggo.

Mereka yang mendapatkan sosialisasi ini, dari berbagai pelaku UMKM diberbagai bidang usaha masing-masing, agar usahanya menggeliat.

Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza mengatakan, sebagai penopang laju perekonomian masyarakat Kabupaten Probolinggo, didorong untuk dapat memiliki sertifikasi profesi.

Menurutnya, legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Sehingga, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.

“Tuntutan itu yang kerap menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha,” katanya.

Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya demi kenyamanan dalam berusaha.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Noor Fuad Fitrianto mengatakan, UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat, juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan.

“Syarat utama agar bisa bersaing di pasar adalah legalitas produk. Legalitas diperlukan sebab dengan demikian agar adanya perlindungan khusus serta produk kita diakui dari sisi legalnya,” katanya.

Pada dasarnya sertifikasi profesi dapat membuka peluang ekonomi untuk masuk ke dalam pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa dari kegiatan usahanya.

“Sertifikasi profesi merupakan salah satu jaminan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan standar kompetensi tertentu sesuai bidang usaha yang digelutinya,”ungkap dia.

Dalam pengembangan layanan perizinan ini, lebih difokuskan pada upaya kemudahan berusaha peningkatan ekosistem investasi, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha UMKM. (sf/isa)

Related posts

TPS Liponsos Keputih Bertema “Penuh Cinta”

Presiden Jokowi Gencarkan Diplomasi Indonesia-Uni Emirat Arab melalui Pertemuan Strategis

Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Bupati Bojonegoro

adminredaksi