28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya, Satu Terpidana Masih DPO

Sidoarjo, infodis.id – Sidang dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Kota Surabaya memasuki agenda putusan. JPU Kejari Surabaya, Nur Rahmansyah, menjelaskan bahwa perkara ini dengan terdakwa Mila Andriani Notowibowo yang saat ini adalah terpidana dalam status DPO.

“Jadi inikan pemberian kredit dari Bank Jatim Cabang Dr. Setomo kepada UD Mentari dengan Jefri Eriksandi yang menandatangani perwakilan dari koperasi. Sedangkan secara materiil Mila yang mengatur, dari Bank Jatim, Andrianto sebagai analis yang sudah menjalani hukuman,” kata Nur Rahmansyah, Jumat 928/7/2023).

Dalam persidangan di lantai 2 Pengadilan Tipikor Surabaya, dipimpin Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita. Majelis Hakim membuka persidangan untuk umum, meski terdakwa tidak ada atau in ansensia.

Terdakwa Mia dinilai memenuhi unsur memperkaya diri sendiri. Memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 25 ayat 1 KUHPidana, mengadili terdakwa Mila Andriani Notowibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta,” putusan Hakim Ketua.

Selain itu, Majelis Hakim memerntahkan JPU Kejari Surabaya untuk mengumumkan putusan pada papan pengumuman pada kantor pemerintah daerah.

Nur Rahmansyah menambahkan, uang pengganti sudah dibebankan kepada Jefri Eriksandi sebagai Direktur UD Mentari. Kabar terakhir, terdakwa Mila sedang berada di Surabaya. Kejari Surabaya saat ini juga masih mencari terdakwa yang sudah ditetapkan DPO.

Dalam perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Kota Surabaya ini, berawal pada tahun 2014-2015 ketika Jefri Eriksandi bersama Mila Indriani Notowibowo, mengajukan permohonan kredit investasi di Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Kota Surabaya.

Permohonan kredit sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan Andrianto, dianggap membantu pencairan yang diketahui dokumen fiktif ataupun modal kerja yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (dja)

Related posts

SPTP Tuntaskan Sejumlah Target Pemurnian Bisnis

Polresta Sidoarjo Gencarkan Vaksinasi Booster Jamaah Shalat Tarawih

adminredaksi

Kabupaten Pasuruan Dilanda Tanah Longsor Saat Musim Hujan