Surabaya, infodis.id – Akibat melanggar aturan melebihi relasi, hingga saat ini sudah 6 penumpang KA (Kereta Api) terpaksa diturunkan. Penumpang yang melanggar aturan tersebut juga disanksi denda dua kali harga tiket.
Seperti dua penumpang KA Sancaka relasi Ssurabaya -Jogjakarta yang disanksi karena melanggar aturan.
Tiket dua penumpang ini tujuan Jombang – Madiun, namun tujuan aslinya Jogjakarta. keduanya diturunkan paksa di Stasiun Klaten dan disanksi denda.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arief, sejak aturan diberlakukan hingga saat ini, Daop 8 Surabaya sudah ada 6 penumpang yang melanggar.
“Banyak modus yang dilakukan penumpang untuk mengelabuhi petugas kereta, diantaranya sering berpindah tempat duduk hingga masuk ke toilet,” jelas Luqman arief, Senin (14/8/2023).
PT KAI akan terus melakukan langkah antisipasi terhadap penumpang curang dengan turun melebihi relasi tiketnya, petugas kereta api juga akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan tiket penumpang saat di dalam kereta. (ari)