28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Okupansi Diperkirakan Melonjak, KAI Daop 8 Himbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan dan Syarat Melakukan Perjalanan

Surabaya, Infodis.id – Jelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan Kereta Api jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya diperkirakan akan mengalami peningkatan, karena itu KAI Daop 8 Surabaya menghimbau pada caln penumpang untuk memperhatikan barang bawaan dan syarat melakukan perjalanan.

Tercatat okupansi pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya pada bulan Agustus sebesar 358.303 pelanggan, September sebesar 364.303 pelanggan, dan Oktober sebesar 405.495 pelanggan.

Guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan KA, terdapat aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik keatas KA sebagai bagasi.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga. Berkaitan dengan barang bawaan, pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik diatas KA sebagai bagasi, karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.

“Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman,” ucapnya, Rabu (2/11/2022).

Luqman Arif juga mengingatkan kepada masyarakat terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang saat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api.

Adapun barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi adalah; binatang, narkotika, sejata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar / meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu / merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain, barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan.

Untuk kenyamanan pelanggan, KAI menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak – banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per pelanggan. Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000 / kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 / kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 / kg untuk kelas ekonomi PSO.

Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan. Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Luqman Arif juga menambahkan, apabila pelanggan ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, pelanggan dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.

Sementara itu, terkait syarat perjalanan KA, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022, para calon pelanggan dengan usia diatas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Sedang bagi pelanggan yang berusia dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang pelanggan bepergian menggunakan KA.

“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, KAI mewajibkan para pelanggan mematuhi seluruh peraturan yang ada, dan berharap dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” pungkas Luqman Arif. (joo/put)

Related posts

Silaturahmi Polisi – Media Piramida Sidoarjo, Ini Harapan Kapolresta

adminredaksi

Ikuti Sirnas, Federasi Panjat Tebing Indonesia Jatim Jaring 20 Atlet

adminredaksi

PJB Teken Kerja Sama dengan PLN Pusertif

adminredaksi