28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Paguyuban Pengurus TPST Minta Perbup Sidoarjo Iuran Sampah Dicabut, Kenaikan Tarif Terlalu Besar

Sidoarjo, Infodis.id – Paguyuban Pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sidoarjo meminta Perbup Sidoarjo Iuran sampah dicabut.

Mereka keberatan atas besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar.

Tarif yang ditetapkan Pemkab untuk warga desa dan permukiman, senilai Rp 25 ribu-Rp 35 ribu per bulan yang tertuang dalam Perbup Nomor 116, 117 dan 118 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Pengelolaan Persampahan.

Ketua Paguyuban Pengurus TPST Se Sidoarjo, Hadi Purnomo mengaku keberatan dengan hal tersebut. Ia bersama warga dan kelompoknya telah berkirim surat kepada Bupati Sidoarjo untuk merubah perhitungan pemungutan sampah yang dianggap merugikan warga.

”Dengan adanya perbup itu yang pasti kami warga keberatan dan ini, sudah bukan menjadi pungutan retribusi sampah tapi menjadi layanan tarif persampahan dan iritasi,” kata Hadi Purnomo, Rabu (15/3/2023).

Pihaknya juga menegaskan sebelum adanya aturan baru tersebut, tarif TPA Jabon hanya Rp 2 ribu per KK. Kini aturan itu telah dirubah dengan perhitungan berat sampah tonase, yakni Rp 500 per kilogram. Semakin banyak sampah yang dibawa ke TPA Jabon, maka tarifnya makin tinggi.

Hadi Purnomo mengaku jika, Idealnya menurut sosialisasi DLHK dihitung dari presentase setiap orang menghasilkan 0,6 kilogram sampah tiap harinya. Jika dikalkulasi per KK warga harus membayar Rp. 77 ribu perbulannya untuk sampah yang dihasilkan.

”Kami ingin dikembalikan pada perbup no 6 tahun 2012 yang mungkin jika memang dinaikkan tarif sampahnya per KK Rp 4 ribu kami bisa menerima,” harap Hadi.

Ia mengaku tujuan berkirim surat kepada Bupati Sidoarjo untuk audiensi dan mendengar aspirasi 147 TPST di seluruh Kecamatan di Sidoarjo yang tergabung dalam paguyuban.

“Kami ingin berdiskusi dan menyampaikan aspirasi kami,” imbuhnya.

Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig menegaskan pihaknya tidak akan membatasi pengelola untuk menyuarakan aspirasi warga. Namun, ia menegaskan perbup tersebut jadi pedoman. Yakni, tarif ke TPA ditetapkan menggunakan hitungan berat sampah agar pengelolaan sampah di TPST optimal.

Tujuannya, agar sampah semakin sedikit yang dibawa ke TPA. Apalagi, saat ini rata-rata ada 600 ton sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya.

”Jika dihitung, umur teknis TPA hanya lima tahun. Setelah itu, overload,” katanya.

Dengan tarif tersebut harapannya sampah bisa lebih banyak yang tuntas di tiap kawasan sehingga tidak perlu dibawa ke TPA. (sp/isa)

Related posts

Satlantas Polresta Mojokerto Terapkan Lintasan Huruf “S” Uji Praktek SIM

Putra

Webinar, Unila – SEVIMA Cetak Rekor Muri

adminredaksi

XL Axiata Business Solutions Raih Sertifikasi ISO 22301:2019

adminredaksi