28 April 2024
INFODIS.ID
INFO DAERAH

Parkir Motor RSUD Dr Soetomo Dikeluhkan, Pengunjung: Tarifnya Naik, Penataan Semrawut, Tolong Dibenahi

Surabaya, infodis.id – Parkir di RSUD Dr Soetomo Surabaya dikeluhkan, selain tarif juga penataan yang semrawut. Tak ayal, beberapa pengunjung mengeluhkan hal ini.

“Ini yang harus diperhatikan, sudah lama penataan parkir sepeda motor di sini (RSUD Dr Soetomo) semrawut, bahkan sampai sekarang banyak terlihat sepeda motor pengunjung tidak tertata rapi. Kalau mau keluar pun sempit dan kerap kali bersenggolan dengan motor pelanggan lain yang parkir,” kata Tyo, salah seorang pengunjung.

Berbeda dengan penuturan lelaki berusia 30 tahun itu, Rizky salah satu pengunjung RSUD Dr Soetomo mengatakan, kalau taarif parkir di kawasan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu ada ada kenaikan.

“Tarif parkir motor sekarang naik Rp 4 ribu, empat bulan lalu masihRp 3 ribu,” jelasnya.

Masih kata Rizky, selain mengeluhkan tarif parkir yang berbeda, dia juga mengeluhkan adanya pelayanan parkir yang kurang maksimal.

“Tempat parkirnya semrawut, aksesnya juga susah terutama parkir di Gedung E, pokoknya tidak nyaman”, ucapnya.

Rizky berharap, manajemen RSUD Dr Soetomo dan pemerintah memperbaiki penataan parkir, baik dari Tarif, tempat, maupun pelayanan.

Terkait dengan hal itu, Wakil Direktur Umum Operasional RSUD Dr Soetomo Tjipto Prasetyo Nugroho mengatakan, kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir) Tahun 2022 tentang kebijakan sewa lahan parkir di RSUD Dr Soetomo.

“Tarif parkir berdasarkan Perdir. Tarif parkir motor sebesar Rp 4000, sedangkan mobil Rp 8000”, jelasnya saat ditemui di ruang kerja RSUD Dr Soetomo, Rabu, (9/8/2023).

Bagi penyewa lahan, Tjipto mengingatkan untuk tidak semena-mena menaikkan tarif parkir.

“Kami akan memberi sangsi kepada para penyewa apabila kedapatan menaikkan tarif parkir berupa teguran hingga pemutusan kontrak sewa”, tegasnya.

Selain itu, terkait dengan kenaikan tarif parkir, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya.

“Dalam hal terjadi kenaikan, kami konsultasi, koordinasi BPKAD pemkot Surabaya, tidak semata – mata menaikan Tarif begitu saja”, Ujar Tjipto.

Lebih lanjut dikatakannya, papan informasi mengenai Tarif parkir, pihaknya sudah memasang sejak bulan Mei 2023. (joo)

Related posts

Warga Bogangin Rasakan Manfaat Program JUT Pemkab Bojonegoro, Bawa Hasil Pertanian Jadi Lebih Mudah

Wali Kota Eri Puji Kebesaran Hati Maafkan Orang Tua Korban Pemukulan Guru

adminredaksi

Petugas Damkar se-Indonesia Dibekali Pengetahuan Regulasi SNI

Editor: [ A Fikri Pribowo ]