27 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Pasca Kepulangan, Pemerintah Lindungi Kesehatan Jamaah Haji dengan K3JH

Surabaya, Infodis.id – Pasca kepulangan jamaah haji ke tanah air, pemerintah (Kementerian Kesehatan khususnya) memantau kesehatan jemaah haji dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) berwarna kuning. K3JH diberikan usai jemaah melakukan test swab antigen.

Ditemui saat memantau kondisi pemulangan haji, Kamis (21/7/2022), Rofiud Darojat, selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya mengatakan sudah menjadi kewajiban bahwa setiap orang yang pulang dari perjalanan luar negeri dibekali dengan health alert card, namun khusus untuk jemaah haji dibuatkanlah K3JH.

“Semua orang yang baru datang dari perjalanan luar negeri akan dibekali dengan health alert card, namun untuk jemaah haji dibuatkan khusus sehingga terbentuklah K3JH”, jelasnya.

Rofiud mengatakan semula K3JH berlaku 14 hari, namun sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi, K3JH berlaku hingga 21 hari karena adanya waktu inkubasi suatu penyakit.

“Dulu K3JH ini berlaku 14 hari namun karena ada Surat Edatan Dirjen menjadi 21 hari karen inkubasi suatu penyakit. Inkubasi itu mulai kena sampai muncul gejala itu 21 hari”, terangnya.

K3JH berisikan tabel yang bertuliskan gejala-gejala dari sebuah penyakit, seperti demam dengan suhu diatas 38 derajat celsius, sesak nafas, nyeri tenggorokan, mual, muntah, diare dan kaku kuduk. Sehingga apabila jemaah haji mengalami gejala sesuai yang tertera pada kartu tersebut, jemaah haji dapat memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.

“Isinya adalah gejala-gejala penyakit yang apabila sepulang dari perjalanan luar3 negeri itu muncul, maka pelaku perjalanan diharap lapor ke Puskesmas”, Ujar Rofiud.

Rofiud juga menjelaskan jika selama 21 hari kedepan jemaah haji tidak merasakan gejala apapun, maka hendaknya jemaah tetap melaporkan diri ke puskesmas terdekat dengan membawa K3JH sebagai bukti bahwa jemaah haji dalam kondisi sehat tidak membawa penyakit.

“Jika dalam 21 hari kemudian bapak A tidak mengalami gejala, maka diharapkan kartu ini dikembalikan ke Puskesmas, sehingga tercatat bapak A sehat tidak membawa penyakit”, imbuhnya. (sam/isa)

Related posts

Launching TV Progresif Pesantren Bumi Sholawat, Ini Harapan Gubernur Khofifah

adminredaksi

SIG Catatkan Laba Rp 829 Miliar pada Semester Pertama Tahun 2022

adminredaksi

Ruang Publik di Surabaya Milik Siapa?

adminredaksi