JAKARTA, infodis.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram (kg). Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg dapat dinikmati secara tepat sasaran.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).
Untuk mendaftarkan diri, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke agen resmi penjual LPG 3 kg. Kedua identitas tersebut akan dicocokkan dengan data yang tercantum dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bagi masyarakat yang datanya cocok dengan P3KE, maka mereka akan langsung bisa membeli LPG 3 kg.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sub penyalur atau pangkalan terdekat. Nantinya, para agen atau pangkalan akan mencocokkan data dengan P3KE.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran LPG 3 kg:
- Kunjungi agen resmi penjual LPG 3 kg atau sub penyalur atau pangkalan terdekat.
- Tunjukkan KTP dan KK kepada agen atau pangkalan.
- Agen atau pangkalan akan mencocokkan data Anda dengan P3KE.
- Jika data Anda cocok, maka Anda bisa langsung membeli LPG 3 kg.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar agar dapat terus menikmati subsidi LPG 3 kg.(ery)