3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO BISNIS

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Daftar Beli LPG 3 Kg, Simak Caranya!

JAKARTA, infodis.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram (kg). Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg dapat dinikmati secara tepat sasaran.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).

Untuk mendaftarkan diri, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke agen resmi penjual LPG 3 kg. Kedua identitas tersebut akan dicocokkan dengan data yang tercantum dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bagi masyarakat yang datanya cocok dengan P3KE, maka mereka akan langsung bisa membeli LPG 3 kg.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sub penyalur atau pangkalan terdekat. Nantinya, para agen atau pangkalan akan mencocokkan data dengan P3KE.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran LPG 3 kg:

  1. Kunjungi agen resmi penjual LPG 3 kg atau sub penyalur atau pangkalan terdekat.
  2. Tunjukkan KTP dan KK kepada agen atau pangkalan.
  3. Agen atau pangkalan akan mencocokkan data Anda dengan P3KE.
  4. Jika data Anda cocok, maka Anda bisa langsung membeli LPG 3 kg.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar agar dapat terus menikmati subsidi LPG 3 kg.(ery)

Related posts

Segar Sehat, Yuk Bunda Sajikan Smoothies mangga ke Hadapan Keluarga

adminredaksi

Lembutnya Cake Kukus Kopi di Pagi Hari

adminredaksi

Sidak, Gubernur Khofifah Pastikan Distribusi Migor Curah Mulai Lancar

adminredaksi