Sedangkan Hibah dalam bentuk Tanah yang sudah diterima dari Pemerintah Provinsi kepada DPD RI sebanyak 15 tanah di 15 Ibukota Provinsi, yaitu Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
“Jadi total sudah 19, tinggal kurang 15 Provinsi lagi. Insya Allah akan terealisasi di periode kali ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut La Nyalla menyampaikan, nantinya kegunaan dan fungsi adanya kantor DPD RI ini, sebagai salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Siapapun boleh datang melapor kemari,” ujarnya. (sam/isa)