27 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Petugas Gabungan Datangi Penunggak Pajak, Mulai Resto hingga Kos-kosan

Malang, Infodis.id – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), TNI-Polri dan Satpol PP Kota Malang pada Rabu (8/6/2022) menggelar operasi gabungan.

Kali ini yang disasar para wajib pajak yang diindikasi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Seperti halnya resto, penginapan dan rumah sewa atau kos-kosan.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT usai memimpin pelaksanaan operasi mengatakan, pihaknya menemukan para wajib pajak yang tidak membayar pajak, menunggak dan membayar pajak tapi besarannya tidak sesuai.

Dia menyebut, seperti halnya sebuah resto di Jalan Raya Tlogomas yang sudah memungut pajak kepada pelanggannya tapi selama lima bulan terakhir tidak dibayarkan ke Bapenda Kota Malang.

Dilansir dari malangkota, pelanggaran ini, disampaikan Heru, bisa masuk ranah pidana karena wajib pajak dianggap melakukan penggelapan pajak. Masih di lokasi yang sama, ada satu resto yang tidak menyetorkan pajaknya.

Berikutnya, petugas mendatangi penginapan di Jalan Koral Tlogomas dan rumah sewa atau kos-kosan di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Di kedua tempat ini pengelola diduga tidak membayar pajak sesuai omzet yang didapat. Dari beberapa lokasi tersebut petugas menyita identitas pengelola dan atau penanggung jawabnya serta dibuatkan surat panggilan untuk mengikuti sidang dan melunasi tanggungan pajaknya.

Dari operasi kali ini diperkirakan ada puluhan juta rupiah pajak yang seharusnya diterima Bapenda Kota Malang. Operasi serupa, disampaikan Heru akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan memenuhi target pajak tahun ini sebesar Rp606 miliar.

Dalam operasi ini petugas juga melakukan operasi pekat atau penyakit masyarakat dan menggelandang beberapa pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar.

Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP di kawasan balai kota setempat, kemudian menjalani pembinaan, diharuskan wajib lapor dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai yang dijadwalkan. (afp)

 

Related posts

Aksi Tunggal, Keisya Bagi Bunga dan Ingin Tragedi Kanjuruhan Segera Dituntaskan

adminredaksi

758 Orang Terima SK PNS, Ini Pesan Bupati Anna

adminredaksi

Kang Emil: Tidak Boleh Ada THR yang Dicicil

adminredaksi