27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Polisi Sidoarjo Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan

Tidak hanya memproduksi, miras oplosan, juga dijual oleh tersangka langsung ke wilayah Krembung dan sekitarnya. Dengan harga Rp 40 ribu per botolnya. Namun, karena miras ini oplosan, menurut Kapolresta Sidoarjo sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya dan dilarang peredarannya.

“Terhadap tersangka I.A.S. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” lanjutnya.

Sebab itu, jelang Ibadah Ramadhan polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat. Seperti halnya peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba. (sp/isa)

Related posts

Jadi Pembicara SEASC 2022, Ridwan Kamil: Kurangi Kompetisi Perbanyak Kolaborasi

adminredaksi

Peringati Bulan K3 Nasional, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

adminredaksi

Mahasiswa ITS Berprestasi Lewat Gagasan Desain Pembaruan Wisata Ampel

adminredaksi