28 April 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Pria 61 Tahun di Malang Ditangkap karena Produksi Miras Ilegal

Malang, infodis.id – Polres Malang kembali mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Kali ini, seorang pria berusia 61 tahun berinisial S, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diringkus polisi.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka S diamankan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Produsen minuman keras ilegal yang berhasil diungkap ini adalah tersangka berinisial S,” ungkap Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polsek Gedangan, Senin (26/3).

Kompol Imam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif dan melanggar hukum dengan melakukan produksi miras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.

“Tersangka memproduksi miras oplosan jenis trobas dengan bahan baku yang tidak terjamin kualitasnya,” kata Kompol Imam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas, serta perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, dan berbagai jenis bahan baku miras.

Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang Barangsiapa dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang siapapun yang diketahuinya atau patut diduga bahwa barang itu diperoleh dari suatu kejahatan.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Putu Kholis.(ery)

 

Related posts

Bejat, Istri Tidur, Bapak Cabuli Anak Tiri

adminredaksi

Polres Malang Luncurkan Kantor Satpas Prototype, Wujudkan Pelayanan Prima dan Ramah Disabilitas

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO