3 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO LAIN

Pustakawan Beralih ke Sistem Baru Pengelolaan Jabatan Fungsional

Jakarta, infodis.id – Sejak Januari 2023, para pustakawan di seluruh Indonesia harus beradaptasi dengan sistem baru dalam pengelolaan dan penilaian jabatan fungsional. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mengubah paradigma penilaian dari butir kegiatan menjadi hasil konversi predikat kinerja.

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Opong Sumiati, menekankan pentingnya bagi para pustakawan untuk mempelajari sistem baru ini. “Mau tidak mau, pustakawan harus beralih dan belajar perihal sistem dan mekanisme baru,” ungkapnya Senin, (12/2/2024).

Perubahan ini sejalan dengan implementasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan semua ASN (baik PNS maupun PPPK) menyusun SKP dengan format baru. Konsep SKP baru ini selaras dengan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional ASN, termasuk pustakawan.

Hal ini, menurut Opong, merupakan perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh para pustakawan. “Yang tidak kalah penting adalah menetapkan predikat kinerja ASN bagi Pejabat Penilai Kinerja harus berpedoman pada ketentuan SE Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” paparnya.

Perubahan sistem ini tentu menghadirkan tantangan dan peluang bagi para pustakawan. Di satu sisi, pustakawan dituntut untuk beradaptasi dengan sistem baru dan mempelajari cara penilaian yang berbeda.

“Namun di sisi lain, sistem baru ini membuka peluang bagi pustakawan untuk menunjukkan kinerja mereka secara lebih objektif dan terukur.” pungkasnya. (ery)

Related posts

Kok Rambut Lurus Tiba-Tiba Mengeriting? Berikut 5 Penyebab dan Solusinya

adminredaksi

Sarapan Sehat ala dr Zaidul Akbar: Sederhana, Menyehatkan, dan Menyenangkan

Hindari Makanan ini Ketika Perut Kosong dan Sangat Lapar

adminredaksi