Ketentuan penukaran uang rupiah
Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:
* Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
* Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
* Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
* Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
* Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
* Ada coretan
* Sobek selebar lebih dari 8 mm
* Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.
Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan “Open BO” viraldi media sosial.
Foto tersebut diunggah akun ini di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).
“Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini),” demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Hingga Minggu (2/1/2022) pagi, unggahan tersebut mendapat 88 like dan 42 komentar dari warganet di Facebook. (red)
sumber : kompas.com