4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Soal Unggahan Uang Rp 10.000 Dicoret-coret “Open BO” di Medsos, BI Tegaskan Ada Pidananya

Ketentuan penukaran uang rupiah

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:

* Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
* Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
* Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:

* Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
* Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
* Ada coretan
* Sobek selebar lebih dari 8 mm
* Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan “Open BO” viraldi media sosial.

Foto tersebut diunggah akun ini di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).

“Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini),” demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Minggu (2/1/2022) pagi, unggahan tersebut mendapat 88 like dan 42 komentar dari warganet di Facebook. (red)

sumber : kompas.com

 

Related posts

Tren Fashion Pria Musim Semi/Panas 2024: Saatnya Bertransformasi!

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Misi Dagang Gubernur Khofifah di Kalteng Sukses, Delapan Jam Transaksi Tembus Rp 293.59 Miliar

adminredaksi

Mahfud MD Berpeluang Dampingi Capres Ganjar Pranowo

adminredaksi