26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Terkait Pendapat Ahli Pidana, Ini Penilaian Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro

Menanggapi hal ini, ahli menjelaskan, bahwa dalam hal penyelidikan, berpegangan pada pasal 1 angka 5 KUHAP.

Gelar perkara juga dapat dipakai sebagai cara untuk menentukan apakah peristiwa yang diperoleh dari penyelidikan tersebut ada unsur pidana atau tidak.

“Ruang lingkup gelar perkara ini dapat disimpulkan, berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019, penyelidikan lanjut atau tidak, bisa melalui gelar perkara,” papar ahli.

Ahli juga menambahkan, ketika ada pelapor atau pemohon yang memohonkan penyelidikan sebagai obyek praperadilan, secara yuridis tidak dapat diterima karena bukan ruang lingkup praperadilan.

Selain menjelaskan seputar praperadilan dan masalah penyelidikan, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang pencemaran nama baik.

Meski awalnya menolak memberikan penjelasan tentang pencemaran nama baik, namun atas seijin Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara gugatan praperadilan, ahli kemudian menjelaskan secara rinci tentang pencemaran nama baik.

Ahli menjelaskan, pencemaran nama baik apabila dilakukan dimedia atau menggunakan sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur dipasal 27 ayat 3 UU ITE.

“UU ITE ini bersifat lex spesialis. Karena bersifat lex specialist maka ada lex generalis-nya dan yang lex generalis itu berpedoman pada KUHP, yaitu pasal 310 dan pasal 311,” kata ahli.

Ahli kemudian ditanya, jika ada suatu tindak pidana tidak bisa dijangkau dengan undang-undang yang bersifat lex spesialist, apakah perbuatan itu tidak bisa diterapkan dengan undang-undang yang lain?

Terkait hal ini, ahli mengatakan, apabila ada ketentuan yang lebih khusus mengatur sebuah perbuatan, maka berlaku ketentuan khusus atau lex spesialist. Ketentuan yang khusus tadi menyimpangi ketentuan yang umum.

Jika ketentuan khusus tidak mengatur, maka akan dikembalikan ke ketentuan umum atau lex generalis, sehingga asas legalitas dapat tetap terpenuhi. (smt/isa)

Related posts

DKPP Surabaya Bagikan Hasil Panen Bandeng Ke MBR

adminredaksi

Komisi I DPR RI Minta LPP TVRI dan RRI Tetap Netral di Pemilu 2024

Wali Kota Eri Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI

Editor: [ Iskandar Pribowo ]