3 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PEMERINTAHAN

Tingkatkan Keterbukaan, Pemkab Bojonegoro Gelar Pendampingan dan Penguatan bagi Pejabat

Bojonegoro, Infodis.id – Sebagai langkah implementasi keterbukaan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro menggelar penguatan pejabat pengelola informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pendampingan dan penguatan PPID di gelar di Ruang Creative Room gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (21/7/2022).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah secara virtual, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moch. Nur Sujito, dan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perwakilan desa. Selain itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin bergabung secara virtual.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa saat ini perkembangan teknologi semakin cepat. Sehingga mendorong akses informasi semakin terbuka.

Bupati menjelaskan, provinsi-provinsi di Pulau Jawa pada dasarnya sistem pemerintah semakin baik dan terbuka. Tentunya, keterbukaan ini berdasarkan peran serta masyarakat dalam mengakses informasi.

“Peran masyarakat dalam akses informasi berkaitan juga dengan sumber daya manusia. Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas yang ada. Di Bojonegoro sejak 2018 mulai membuka SP2D. Hampir semua orang bisa mengakses, mulai dari perencanaan,” ujar Bupati.

Oleh karena itu, keterbukaan ini harus diiringi dengan kematangan sumber daya manusia yang didukung dengan kemampuan analisis kebijakan yang baik.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro Moch. Nur Sujito dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai upaya menguatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik.

“Hal ini juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan maupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan publik,” ucapnya, dilansir dari bojonegorokab.

Nur Sujito menjelaskan selain mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkup pemerintah Bojonegoro, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM PPID utama dan PPID pembantu yang berkompeten dalam rangka mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik secara efektif dan optimal. (ina)

 

Related posts

Cakap Siap Cetak 2.500 Pengajar Online Baru di 2022

adminredaksi

Electrum Perkuat Kerja Sama dengan Gogoro, Realisasikan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

adminredaksi

Sempat Vakum, Festival Tong Tong Night Market Kembali Dibuka

adminredaksi