28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Wacana Penerapan SIM Seumur Hidup, Begini Kata Pengamat

Surabaya,infodis.id – Pengamat transportasi dari Unesa Prof Dr Ir Dadang Supriyanto,MT merespon wacana perubahan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup, yang muncul kembali saat DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Dadang mengatakan,terkaut SIM ini merupakan sertifikasi dari pengemudi,sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU Bo 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus di bekali dengan uji kompetensi,” ujarnya. Kamis (3/8/2023).

Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan. Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana dan regulasi.

“Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi,”katanya.

Menurutnya, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari prosentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.

“Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain lain,”terangnya.

Dosen di Unesa ini juga mengatakan, terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, diharapkan bisa mengkuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.

Terpisah, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM yang menjadi kewenangan dari Polri pada hakekatnya adalah bagian dari ijin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya,salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat.

“Ijin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan ijin,”ucapnya. Rabu (2/8/2023).
Ia menambahkan, pemerintah ketika mengeluarkan ijin tidak serta merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.

Dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan ijin juga harus disertai pengawasan dalam tahapan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum.

Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika ijin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

“Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa? Yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat  tahun-tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit,ini kan hal yang berbeda,” tuturnya.

Sedangkan hal yang kedua, menurut Bagus Oktafian ada batasan tertentu dalam ijin, misalnya seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang  berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.

“Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIMnya dicabut sebelum masa berlakunya ya ndak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik,” pungkasnya.

Related posts

Menteri BUMN: Jangan Euforia di Depan, Harus Dimaksimalkan

Pelindo Regional 3 Eksekusi Empat Gudang di Kalimas

adminredaksi

Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto, Agar Masyarakat Aman Berinvestasi

adminredaksi