28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PENDIDIKAN

Wahyu Prawesthi, Dosen Unitomo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Surabaya, Infodis.id – Wahyu Prawesthi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya (Unitomo) berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan prinsip keadilan”.

“Jangan sampai masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat di Kaltim menderita kerugian akibat adanya pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru. Mereka semua harus dihormati dan dimartabatkan sesuai nilai-nilai Pancasila dan jangan sampai terjadi kerugian yang mengakibatkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pemegang Hak Atas Tanah,” papar Wahyu Prawesthi, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi INFODIS, Senin (11/7/2022).

Oleh karena itu, Wahyu yang lulus tepat waktu 3 tahun atau 6 semester pada prodi Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag 1945 Surabaya ini, berharap hasil disertasinya ini bisa pula bermanfaat untuk pemerintah Kalimantan Timur dan pemerintah pusat juga Badan Otorita IKN yang lagi gencar-gencarnya membangun Daerah Khusus Ibukota Nusantara tanpa terkecuali kepentingan pergantian kerugian yang lebih luas lagi di tanah air.

“Beberapa tahun yang lalu waktu ke Samarinda, Kalimantan Timur untuk melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat, saya terus memperhatikan perkembangan IKN, saya merasa terpanggil untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat hukum adat, walaupun disertasi yang dibuat untuk kepentingan lebih luas di tanah air. Saya waktu itu juga berkunjung ke desa adat budaya Pampang dan mendapat petuah dari ketua adat Dayak. Semoga disertasi saya ini benar-benar bermanfaat, baik untuk pembangunan IKN maupun secara umum di bumi Indonesia,” tutur dosen fakultas hukum Unitomo ini.

Apalagi lanjut Wahyu Prawesthi, seperti di dalam kesimpulan disertasinya menyebutkan bahwa hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam peraturan perundang-undangan pengadaan tanah belum mampu untuk menjelaskan pemberian ganti kerugian secara adil dan layak.

“Termasuk di dalamnya bahwa prinsip keadilan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah secara hakikatnya masih bercirikan pragmatis dengan program pembangunan berdasarkan ketentuan ganti kerugian yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan jauh dari harapan hakikat negara hukum yang sejahtera berdasarkan Pancasila,” tegasnya.

Adapun di dalam novelty disertasi Wahyu yang juga menjabat Sekretaris Pusdiklat Unitomo ini, disebutkan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah yang adil dan layak berdasarkan prinsip keadilan berimbang menurut nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan keseimbangan kepentingan, harkat martabat manusia serta kebutuhan dari masing-masing pihak, baik pemegang hak atas tanah, dan pemerintah.

Dihari yang berbahagia itu, Wahyu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 Dr H Syaharie Jaang SH MSi MH, yang memberikan kesempatan untuk kegiatan Pengabdian Masyarakat di kota Samarinda.

Begitu pula ucapan yang sama kepada Ketua Penguji Rektor Untag Prof Dr Mulyanto Nugroho MM CMA CPAI, dan Prof Dr M Khoidin SH MHum CN selaku promotor, serta kepada kampus Untag 1945 Surabaya sebagai tempat kuliah dan Universitas Dr Sutomo sebagai tempat mengabdi khususnya Fakultas Hukum.

“Teristimewa suami dan anak semata wayang saya yang tersayang dan tercinta yang telah memberikan ijin dan waktu untuk menuntut pendidikan doktor serta doa yang tak pernah putus, dorongan dan motivasi untuk menyelesaikan disertasi ini. Terimakasih atas pengorbanan, keiklasan untuk waktu kebersamaanya,” pungkas Wahyu yang juga didaulat sebagai Ketua Kelas Angkatan 37 tahun 2019/2020 Prodi Doktor Ilmu Hukum Untag 1945 Surabaya.

Sekedar diketahui, dalam mempertahankan disertasinya dari hasil gelaran ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag), Kamis (707/2022), Wahyu berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dan lulus predikat Cumlaude dengan nilai IPK 4,00.

Dalam paparan disertasinya yang diujikan dihadapan tim penguji ujian terbuka yang diketuai Rektor Untag Prof. Dr. Mulyanto Nugroho MM. CMA., CPAI, dan di promotori oleh Prof. Dr. M. Khoidin SH., M.Hum. CN. itu Wahyu banyak mengulas tentang isu soal ganti rugi lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur tidak menderita kerugian. (isa)

Related posts

Realisasi Pendapatan dan Belanja Provinsi Jatim TA 2022 Lampaui Target

adminredaksi

Rajut Kebersamaan, Banyuwangi Gelar Festival Kebangsaan

adminredaksi