28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Aset Tanah Senilai Rp 124 Miliar Berhasil Diselamatkan

Manggarai, infodis.id – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) dibawah komando Bambang Dwi Murcolono, SH. MH berhasil mengembalikan Barang Bukti berupa Aset Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang lebih Rp.124.712.338.400.

Aset barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Kegiatan Pengembalian aset hasil sitaan Kejari Manggarai Barat kepada Pemda berlangsung di aula Kejari setempat, pada Selasa (11/7/2023).

Dalam proses pengembalian barang bukti sitaan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, dan dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E. serta disaksikan dari Unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat atau yang mewakili.

“Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti berupa Aset Tanah yang ditandatangani oleh Kajari dan Bupati Pemda Manggarai Barat,” terang Kajari dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Rabu (12/7/2023).

Dikatakan Kajari, bahwa dalam proses pengembalian aset, dilanjutkan dengan dilakukan dokumentasi penyerahan Tanah langsung di Lokasi Tanah yang terletak di Desa Batu Cermin antara lain di sebelah utara Kantor Polres Manggarai Barat dan sebelah utara Rumah Jabatan Bupati Manggarai Barat atau Tanah TNI AL.

Turut hadir pada kegiatan dokumentasi penyerahan aset kepada pemda, Asisten I, Kabag Hukum, para Kepala OPD, dan Unsur Forkopimda.

“Selain dokumentasi, juga dilaksanakan Pemasangan Plang/Papan Kepemilikan Aset Tanah dimaksud oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap,” bebernya.

Adapun luas Tanah yang diserahkan secara keseluruhan seluas 39.562 m2 dengan nilai Tanah sebesar Rp.124.712.338.400,- (seratus dua puluh empat milyar tujuh ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).

Penyerahan aset sitaan dari Kejari dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Tanah seluas 39.562 m2 tersebut telah kembali menjadi Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Kajari Manggarai Barat menekankan supaya Pemda Manggarai Barat segera memproses setatus tanah tersebut atasnama Pemda dan juga Kajari Manggarai Barat menghimbau kepada Kepala BPN ATR Manggarai Barat membantu Pemda Mabar untuk mempercepat proses Balik nama tersebut.

Untuk diketahui dalam kegiatan dokumentasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, bersama-sama dengan Tony Aji Kurniawan, S.H., Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., Alfian, S.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. selaku Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor dan dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E. serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Fransiskus S. Sodo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Salvador Pinto. (**/isa)

 

Related posts

Kolaborasi dengan MCI, Nagita Slavina Luncurkan Healthy Fashion

adminredaksi

Raih Banyak Penghargaan, Gubernur Khofifah Apresiasi Kinerja ASN Pemprov Jatim

adminredaksi

Generasi Muda: Pilar Sukses Pemilu 2024 Menurut Plh. Dirjen Polpum Kemendagri