27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Badan Usaha yang Miliki Genset Kelistrikan, Wajib Lengkapi Perizinan

Probolinggo, Infodis.id – Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya.

Hal ini disampaikan Isnugroho Sulistyono, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Perekonomian dan Pembangunan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur saat menghadiri pembukaan road show pelayanan dan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Senin (7/9/2022).

Pelayanan gratis sinergi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo tersebut
digelar selama tiga hari Senin hingga Rabu (7-9/3/2022).

Selain menitik beratkan pelayanan atas izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti SIKPI, SIPI dan TDKP, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur juga fokus terhadap pelayanan kepengurusan
ijin genset.

Related posts

Kelurahan Samaan Gelar Sosialisasi Pembinaan Usaha Mikro

adminredaksi

Pemkot Surabaya Segera Relokasi 46 KK Warga Kampung 1001 Malam ke Rusunawa Pakal

adminredaksi

Program CSR Pelindo Terminal Petikemas Raih Apresiasi dari ICEA

adminredaksi