27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks Berita

Di Negara ini, Pakai Staples untuk Mengemas Makanan Bisa Didenda sampai Rp 34 Juta

Cari Alternatif Mengemas Makanan

Noor Hisham setuju ada metode lebih aman untuk mengemas makanan daripada menggunakan benda logam kecil yang dapat menyebabkan cedera serius jika dikonsumsi secara tidak sengaja. “Pada saat yang sama, masyarakat, terutama orangtua, disarankan untuk memeriksa makanan yang diberikan pada anak-anak sebelum dikonsumsi,” sarannya.

Ia menambahkan, Divisi Keamanan dan Mutu Pangan MOH menemukan, 19 dari 546 sampel makanan yang dikumpulkan dari 2019 hingga 2021 tercatat terkontaminasi bahan fisik. Pengontaminasinya antara lain batu, plastik, pasir, rambut, serangga, dan cacing.

Pihaknya menegaskan, tindakan akan diambil terhadap operator makanan dan pedagang yang ditemukan melanggar hukum. Peraturan 36 Peraturan Higiene Pangan 2009 menyatakan bahwa penjaja makanan harus memastikan kemasan makanan bebas dari kontaminasi, katanya.

Noor Hisham juga mendorong konsumen untuk menghubungi departemen kesehatan negara bagian, kantor kesehatan kabupaten, atau mengunjungi situs web MOH, atau halaman Facebook Divisi Keamanan dan Kualitas Pangan untuk mengajukan keluhan jika melihat makanan diamankan dengan staples atau barang berbahaya lain.

Related posts

Yuk Bikin Minuman Kekinian, Oreo Frappucino

adminredaksi

Saling Blok, Akhirnya Aremos FC Jebol Gawang Purnama FC

adminredaksi

PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Madura yang Terdampak Ganguan Penghantar SKTT

adminredaksi