Sementara untuk pengadaan barang dan jasa, ULP sudah memberikan bimbingan teknis termasuk soal peraturan Kepala LKPP terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa.
“PU Binamarga ini pembinaan terkait bagaimana menyusun gambar, RAB dan ditindaklanjuti oleh perencana. Semua ini sudah dibimtekkan. Setelah semuanya, baru melakukan pengajuan pencairan,” tambah Teguh.
Setelah itu, Inspektorat juga telah melakukan pendampingan dan pengawasan yang bersifat konsultatif. Inspektorat membuka ruang selebar-lebarnya untuk konsultasi bagi desa yang masih kesulitan dalam pelaksanaannya.
“Dalam monitoring juga banyak ditemukan beberapa hal terutama dalam administrasi pertanggungjawaban untuk membuat laporan penggunaan dana,” tuturnya, dilansir dari bojonegorokab. (ina)