27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO LAIN

Ketua Komite Fatwa Eropa Sampaikan Empat Kaidah Fikih Minoritas Muslim

Jakarta, infodis.id – Ketua Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Dr. Muhammad Ali Ba’alau, menyampaikan empat kaidah fikih minoritas muslim dalam acara Halaqah Dakwah MUI di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Kaidah pertama adalah at-taysir wa raf’u ‘anil haraj, yaitu mempermudah dan menghilangkan kesulitan. Dr. Ba’alau mencontohkan, di negara-negara Eropa, malam hari saat musim panas hanya berlangsung selama 5 jam, sehingga sulit untuk membedakan waktu maghrib dan isya. Oleh karena itu, Komite Fatwa Eropa membolehkan umat Islam di sana untuk menjamak shalat maghrib dan isya, meski tidak dalam perjalanan, dilansir mui.or.id

Kaidah kedua adalah al-hajah tunazzalu manzilata ad-dharurah, yaitu adanya kebutuhan yang setara dengan hukum darurat. Dr. Ba’alau mencontohkan, umat Islam di Eropa terkadang terpaksa mencicil biaya tempat tinggal lewat bank ribawi karena harganya yang mahal. Dalam hal ini, Komite Fatwa Eropa membolehkan umat Islam untuk bertransaksi di bank ribawi untuk kebutuhan yang darurat.

Kaidah ketiga adalah taghayyurul fatwa bittaghayyuriz zaman wal hal, yaitu fatwa dapat berubah tergantung zaman, situasi, dan kondisi. Dr. Ba’alau mencontohkan, dalam fikih klasik, seorang muslim tidak boleh menerima warisan non-muslim. Namun, karena umat Islam di Eropa hidup di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim, Komite Fatwa Eropa membolehkan umat Islam untuk menerima warisan non-muslim.

Kaidah keempat adalah al-‘ibratu bil maalat, yaitu mempertimbangkan dampak masa depan. Dr. Ba’alau mencontohkan, di beberapa negara Eropa, sekolah-sekolah melarang siswinya mengenakan hijab. Dalam hal ini, Komite Fatwa Eropa membolehkan siswi-siswi tersebut untuk melepas hijab, demi kepentingan pendidikan mereka di masa depan.

Dr. Ba’alau menekankan bahwa fatwa-fatwa tersebut hanya berlaku di negara-negara minoritas muslim, seperti Eropa. Ia juga berharap agar para dai dapat menjadi solusi atas tantangan zaman, tetapi tetap berpijak pada kaidah-kaidah fikih yang ada.

Keempat kaidah fikih minoritas tersebut merupakan upaya untuk memberikan solusi bagi umat Islam yang hidup di negara-negara non-muslim. Kaidah-kaidah tersebut juga menunjukkan bahwa fikih Islam adalah agama yang fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman.(ery)

Related posts

Buya Yahya : Dosa yang Harus Dihindari saat Memilih Pemimpin

Pemkot Surabaya Pastikan Puluhan Bangunan di Kawasan Gebang Putih Bukan Berdiri di atas Saluran, Tapi, di Lahan Milik Perusahaan Swasta

adminredaksi

Kabar Baik bagi UMKM, Moxa – FIFGROUP Beri Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 500 juta

Editor: [ Iskandar Pribowo ]