27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

‘Ketupat May Day’

Tidak hanya itu, kado lain yang patut membuat kebahagian kalangan buruh dan pekerja bertambah di perayaan ‘Ketupat May Day’ tahun ini adalah terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagaimana diketahui bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal yang sama. Yang intinya tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

“Tentu keputusan pemerintah pusat dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut tak lain mewadahi aspirasi kalangan pekerja. Sehingga ini juga menjadi kado yang indah bagi teman-teman pekerja di peringatan Ketupat May Day tahun ini,” tegas Khofifah.

Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah berharap hal ini akan semakin menguatkan kondusifitas ekonomi di Jawa Timur dan menambah kebahagiaan pekerja di peringatan May Day.

“Sekali lagi selamat Hari Buruh untuk seluruh teman teman buruh dan pekerja di Jatim. Terus jaga semangat bekerja untuk dorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi Jawa Timur,” pungkas Gubernur Khofifah. (sam/isa)

Related posts

Foto Kopi Festival, Upaya Banyuwangi Kembali Gairahkan Dunia Fotografi

adminredaksi

Pedagang Pasar Larangan Geruduk Kantor Bupati Sidoarjo

adminredaksi

Lewat Program Mentari Bekasi, PLN NP Tingkatkan Kesejahteraan Kaum Difabel