26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor ke Luar Negeri

Jakarta, Infodis.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.

Larangan sementara tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi INFODIS, Jumat (29/4/2022).

Related posts

Wakil Wali Kota Malang Terima Bantuan Bibit Buah Langka dari Astra, Akan Ditanam di TPA Supit Urang

adminredaksi

Pemkab Teken MoU dengan Kemenaker, Tingkatkan Kompetensi dan Keterampilan Masyarakat Banyuwangi

adminredaksi

Polres Batu Perketat 18 Titik Lokasi di Kota Batu Jelang Tahun Baru 2022

adminredaksi