27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERISTIWA

Ngamuk, Ratusan Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Geruduk Kantor Pengelola

Surabaya, Infodis.id – Tensi kemarahan sepertinya tak bisa diredam lagi, akibatnya, ratusan penghuni apartemen Puncak Kertajaya menggeruduk kantor pengelola.

Bahkan, amuk penghuni ini membuat Manajer Administrasi Pemasaran Apartemen tersebut menangis karena merasa tertekan. Keributan ini dipicu masalah parkir yang tidak lagi gratis bagi penghuni lama apartemen, padahal sebelumnya parkir digratiskan.

Kericuhan antara penghuni dengan pengelola apartemen Puncak Kertajaya di Jalan Keputih Sukolilo Surabaya ini terjadi di dalam kantor Badan Pengelolah Apartemen. Sejumlah penghuni tidak terima dengan penjelasan pengelolah sehingga mebuat mereka emosi dan marah.

Para penghuni marah dan membentak pihak pengelolah yang diwakili oleh Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran Apartemen Puncak Kertajaya.

Bahkan, security setempat yang hendak ikut campur juga langsung diusir keluar ruangan oleh para penghuni. Beruntung, kericuhan tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian yang ada di lokasi langsung menengahi.

“Sabar, sabar semua yaa..ini bulan puasa. Jaga emosi. Tenang ya saya minta tenang,” ujar seorang petugas yang langsung menerbos masuk dalam kerumunan penguin apartemen saat berhadap hadapan dengan Fanny beserta staf lainnya.

Kericuhan penghuni apartemen Puncak Kertajaya ini dipicu oleh permasalahan parkir. Para penghuni lama, yang menetap di atas tahun 2016 kembali dipungut uang parkir mobil dan motor, padahal sebelumnya digratiskan.

Mereka pun meminta kepastian peraturan ini dengan meminta pihak manajemen pengelola memberi aturan tertulis dan ditangani secara resmi, namun hal ini ditolak.

“Sebenarnya kedatangan kami ke kantor Badan Pengelolah ini dengan niat baik. Ingn menyelesaikan persoalan parkir,” ungkap Taufik, salah seorang penghuni apartemen Puncak Apartemen.

“kedatangan kami disini ingin meminta kepastian hukum dari pihak manajemen atau pengelolah. Dimana aturan untuk kami parkir digratiskan ini tidak hanya secara lesan, namun ditulis secara formal dan ditandatangani oleh pengelolah. Itu saja. Tapi mereka malah menolak,” ujar Taufik dengan nada kesal.

Setali tiga uang dengan Taufik, penghuni apartemen Puncak Kertaja yang lain juga merasa jengkel dan kesal dengan sikap manajemen pengelolah yang tidak mau memberi tanda tangan dan membuat peraturan tertulis.

“Antara kami pelik dan pengelolah tidak pernah saling ketemu. Contoh seperti persoalan parkir ini juga sewenang-wenang dan sepihak karena kami pemilik tidak pernah diajak bicara dan tidak ada sosialisasi,” ucap Edi Setiadi, salah seorang penghuni.

“tidak hanya parkir, soal hal hal lain seperti keterlambatan bayar (iuran) kena denda satu persen.mungkin nantinya pak Kapolsek bisa melakukan mediasi kami dengan pengelolah. Saya kira itu. Yang jelas , selama kami tinggal di apartemen ini belum dapat sertifikat, belum dapat akte jual beli (AJB). Jadi itu juga permasalahna kami yang belum diselesaikan oleh pengelolah,” jelas Edi.

Sementara itu, petugas kepolisian yang datang ke lokasi melakukan mediasi antara penghuni dan pihak manajemen, yang akan dipertemukan pada senin besok di kantor Polsek Sukolilo.

“jadi hari ini ada warga penghuni dan pengelolah apartemen terikat persoalan parkir, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga pihak manajemen menarik tarif parkir kepada penghuni lama, dan terjadi resistensi,” terang Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh.

“Alhamdulillah warga menyampaikan aspirasinya dan kami menjembatani. Untuk sementara ini parkir dibebaskan (digratiskan). Tapi tetap kami akan memanggil manajemen dan warga untuk mediasi ke kantor polsek.artinya nanti ada kesepakatan tertulis sehingga bisa menjadi jaminan buat wargam bahwa parkir sampai ke depannya tetap gratis,” tandas Perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.

Perlu diketahui, peraturan baru soal parkir ini mulai diberlakukan oleh pihak pengelolah pada awal bulan April tahun ini. Setiap penghuni apartemen, tanpa terkecuali dikenai tarif parkir mobil sebesar 150 ribu dan motor 75 ribu rupiah per unitnya. Hal inilah yang ditolah penghuni apartemen, yang sudah lama tinggal di apartemen tersebut.

Diberitakan debelumnya (baca:Dipungut Parkir, Puluhan Penghuni Geruduk Kantor Pengelola Apartemen Puncak Kertajaya), Tidak terima dipungut parkir, puluhan penghuni marah, mereka menggeruduk kantor pengelola Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya, Senin (27/3/2023). Padahal, sebelumnya parkir mobil dan otor milik penghuni lama apartemen yang terhitung sejak tahun 2016 gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun (ari/isa)

Related posts

Terus Melaju ! Bank Mandiri Gapai Laba Bersih Rp 55,1 Triliun di Tahun 2023

Dishub Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Liar di KBS

Ratusan Pelaku Usaha Ultra Mikro di Probolinggo Terima Bantuan Zakat Produktif untuk Modal Usaha

adminredaksi