Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266.000 rekening. Terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 76,62 persen, disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” jelasnya.
Oleh karena itulah, dia menegaskan, LPS mengimbau nasabah perbankan untuk menaati syarat-syarat penjaminan LPS. Dia juga meyakinkan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.