Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya terdaftar sebagai anggota Ikawangi Dewata yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kedua, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan, yakni pemudik sudah divaksin booster, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin booster atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pemilik sertifikat vaksin 1 dan 2 saja atau belum booster wajib swab antigen pada H-1 keberangkatan. Bagi yang belum pernah vaksin harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa vaksin dan wajib swab PCR pada H-1.
Ikawangi juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk vaksin di tempat. Apabila jumlah orang yang belum divaksin hanya sedikit, maka Ikawangi Dewata akan bekerja sama dengan faskes di Bali.
“Namun jika jumlah orang yang belum divaksin cukup banyak, maka Dinas Kesehatan Banyuwangi siap terjun ke lokasi untuk memfasilitasi dengan menggelar vaksinasi di sana,” ujarnya, dilansir dari banyuwangikab.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi Ikawangi Dewata dengan membawa dokumen yang diperlukan. Antara lain fotokopi KTP, KTA Ikawangi Dewata, sertifikat vaksin booster, fotokopi STNK sepeda motor bagi yang membawa sepeda motor.
Kemudian mereka akan mendapatkan formulir pendaftaran yang harus diisi dan diserahkan langsung pada Ikawangi Dewata. (ina)