Laboratorium Kesehatan Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology).
“Sekaligus melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan,” tegasnya.
Selanjutnya untuk Rumah Sakit diminta untuk meningkatkan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Serta, melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022,” ungkapnya, dilansir dari probolinggokab.
Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Rumah Sakit diminta segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telpon/WhatsApp : 0877-7759-1097, atau e-mail: p2probolinggo17@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. (afp)