Pemkot Malang, kata dia, saat ini sedang merevisi RTRW dan RDTR Kota Malang. Saat ini, perda tersebut saat ini sedang ditinjau kembali atau evaluasi lima tahunan. Selain itu, kata dia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja banyak mempengaruhi peraturan dan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
“Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang,” paparnya.