Sejak tahun 2019 hingga 2021, telah diberikan sebanyak 60 tabungan umroh kepada wajib pajak patuh. Dan, pada tahun 2022 kali ini, telah disediakan hadiah tabungan Umroh untuk 46 wajib pajak patuh, masing-masing senilai Rp 30 juta rupiah.
Dimana hadiah tersebut akan diundi dalam tiga tahap. Tahap pertama, akan dilaksanakan pada April 2022, dan tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Agustus bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI, serta tahap ketiga yakni pada bulan Oktober bersamaan dengan Hari Jadi Pemprov Jatim.
Tahun ini Pemprov Jatim juga kembali memberikan kebijakan berupa pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan selama 3 bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Dimana kebijakan tersebut meliputi Pembebasan sanksi administrarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok BBNKN II. (sam/isa)