Setelah korban melapor ke kantor Polisi. Beberapa hari kemudian, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pelaku yakni IFS berperan memukul korban menggunakan tangan kosong, dan OA, berperan memukuli korban menggunakan ruyung. Sementara dua pelaku lain, yang memukul dan menendang masih dalam pengejaran polisi.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Melihat rekaman CCTV begitu banyak orang yang mengeroyok. Semua akan kami kembangkan lagi,” lanjutnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (sp/isa)