28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Program Rutilahu, Tahap 1 DPRKP Target Perbaikan 74 Rumah

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah. Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

“Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” pungkasnya. (rara/ina)

Related posts

TPK Sorong Resmi Beroperasi Non Stop

adminredaksi

Stadion GBT Belum Bisa Digunakan, Berikut Penjelasannya

adminredaksi

Kemenag Peduli: Bantuan Menyapa 381 Madrasah di Daerah Tertinggal dan Perbatasan