26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Ribuan Kepala Desa Gelar Aksi Damai Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Faizol Riza Siap Kawal Aspirasi Kepdes

Jakarta, Infodis.id – Ribuan kepala desa (kepdes) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi damai di depan gedung parlemen Senayan Jakarta Selasa (17/1/2023)

Mereka menuntut agar masa jabatannya dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.

Ribuan kepala desa juga meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Menurutnya kalau 6 tahun jabatannya tersebut belum bisa membangun desa dengan baik. Sebab itu merupakan ada pencalonan lagi.

Sementara itu, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa.

“Setiap saya turun ke dapil, yang diusulkan itu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 tahun,” katanya.

Sebelum aksi kepala desa ini dilakukan ungkap Faisol Riza, aspirasi para kepala desa di Dapilnya itu disampaikan kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.

Selain itu masih kata Faisol Riza, aspirasi para Kades itu juga disampaikan pada Menteri desa dan Fraksi PKB di DPR RI.

“Aspirasi yang disampaikan para kades di dapil disampaikan ke Ketua Umum (Gus Muhaimin Iskandar) dan Menteri Desa serta Fraksi PKB DPR RI,”kata Faisol Riza.

Selain itu, Faisol Riza mendukung penuh masa jabatan satu periode kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dengan tuntutan para kepala desa tersebut yang jelas untuk meningkatkan pelayanan di tingkat desa.

Karena jabatan kepala desa ini kata Ketua Komisi VI DPR RI asal Dapil Pasuruan- Probolinggo tersebut, bukan jabatan politisi seperti Gubernur dan Bupati atau Walikota.

“Jadi jabatan kepala desa ini lebih mengutamakan kepada pelayanan masyarakat di tingkat desa. Jadi wajar kalau kepala desa ini menuntut supaya masa jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun,”paparnya.

Apalagi kalau jabatan kepala desa 6 tahun ini, sangat sulit untuk memajukan dan mengembangkan potensi desa yang ada.

“Terlebih utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa saat ini,”paparnya.

Sehingga Ketua DPP PKB asal Probolinggo ini siap melawan aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Apalagi pemerintah desa ini merupakan ujung tombak dari pemerintah pusat,”pungkasnya. (sf/isa)

Related posts

Pemerintah Apresiasi Peran PLN di MotoGP Mandalika 2023

Sudah Pernah Coba Getuk Goreng? Yuk Bunda, Bikin dan Sajikan ke Hadapan Keluarga

adminredaksi

Justin Hubner: Harapan Baru Timnas Indonesia dengan Darah Belanda-Indonesia