27 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Satpol PP Kota Malang Tertibkan Bangunan Langgar Aturan

Malang, Infodis.id – Guna menjaga estetika tata letak kota yang lebih baik lagi, para personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang melanggar aturan.

Seperti pada Sabtu (23/7/2022) petugas membongkar warung makan yang ada di Jalan Tenes atau di depan Stadion Gajayana Kota Malang.

Proses pembongkaran ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari Satpol PP selaku petugas penegak peraturan daerah (perda), yaitu dengan memberikan teguran, peringatan kepada pemilik warung dan penyegelan serta pada akhirnya dilakukan pembongkaran bangunan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa pendirian bangunan warung tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Dijelaskan dia, pemilik warung ini mendirikan bangunan permanen di atas tanah aset milik Pemkot Malang yang seharusnya diperuntukkan fasilitas umum. Setelah dilakukan pembongkaran, kawasan ini akan diserahkan kepada pengelola dan akan digunakan sesuai peruntukannya.

Proses awal penindakan hingga pembongkaran bangunan ini, dikatakan pria berkacamata itu, sudah melalui cara kekeluargaan dengan pemilik warung. Sehingga pada akhirnya pemilik warung menyadari kesalahannya.

Sebelum dilakukan pembongkaran pun pihak Satpol PP membantu pemilik warung mengantarkan berbagai barang yang dimiliki ke rumah yang bersangkutan.

“Berikutnya, dalam waktu dekat petugas akan membongkar warung yang lokasinya bersebelahan dengan warung makan yang dibongkar tersebut. Saat ini bangunan semi permanen tersebut telah disegel oleh petugas sejak beberapa hari lalu,” imbuh Rahmad.

Beberapa hari sebelumnya, sejumlah warung yang ada di Jalan Trunojoyo atau sekitar Stasiun Malang Kota Baru, bangunannya sudah dibongkar oleh pemilik tempat usaha.

“Setelah petugas memberikan penjelasan terkait aturan pendirian bangunan, para pemilik pun dengan penuh kesadaran membongkar sendiri tempat usahanya tersebut,” urainya.

“Penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan seperti ini akan dilakukan petugas secara rutin dan berkesinambungan. Sehingga ke depan program penataan kota akan lebih baik lagi dan memberi kenyamanan bagi masyarakat maupun para wisatawan yang datang ke kota ini,” pungkas Rahmad, dilansir dari malangkota. (afp)

Related posts

Tanggapi Semeru, ITS Gagas Konsep Hunian Hybrid

adminredaksi

Ridwan Kamil Ingatkan Kelompok Penyanyi Jalanan Jabar agar Jaga Persatuan dan Hindari Perpecahan

adminredaksi

Dinas PMKP Ikut Atasi Genangan di Surabaya

adminredaksi