26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Tahun 2021, Jaksa Agung Jatuhi Hukuman Disiplin ke 209 Pegawai

Jakarta, Infodis.id – Sepanjang tahun 2021 Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan tindakan tegas ke 209 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, 33 di antaranya diberhentikan dengan tidak terhormat.

“209 pegawai yang mendapatkan sanksi disiplin tersebut terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Diterangkannya, jenis hukuman berat yang dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.

Related posts

Shin Tae Yong Minta Anak Asuhnya Bermain Lebih Tenang

adminredaksi

Semakin Dekat dengan Masyarakat, Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Kesehatan dan Baksos

adminredaksi

Harapan Wali Kota Eri Pada Peserta Sekolah Kebangsaan

adminredaksi