26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Ungkap Pencurian Mobil Dalam Waktu 5 Jam, Pelaku Ditangkap di Warkop

Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial, Senin (18/4/2022) pukul 20.30 Wib.

“Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, tersangka di tetapkan Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. (sp/isa)

Related posts

Kerja Bakti Massal, Wali Kota Eri Ikut Keruk Saluran Air

adminredaksi

Takziah, Gubernur Khofifah Sebut Jejak Kebaikan Almarhum Eril Menginspirasi Generasi Muda untuk Saling Berbagi

adminredaksi

Progres Pembangunan MCC Capai 65 Persen

adminredaksi