26 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Bupati Lumajang: Di Tempursari Tidak Diperbolehkan Ada Pertambangan Pasir

Lumajang, Infodis.id – Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan, bahwa wilayah Kecamatan Tempursari tidak diperbolehkan menjadi area pertambangan pasir.

“Saya tegaskan tidak ada pertambangan pasir di Tempursari, saya gak mau jalan yang sudah dibangun itu rusak, jalan itu harus tetap baik,” tegas bupati saat berdialog dengan warga Kecamatan Tempursari, Jumat (23/9/2022).

Cak Thoriq juga menegaskan, bahwa larangan tersebut dimaksudkan agar tidak ada truk muatan pasir yang berpotensi merusak jalan yang baru saja selesai dibangun.

Namun, bagi warga yang butuh pasir, diperbolehkan untuk mengambil pasir dengan catatan harus menggunakan mobil pick up dan hanya untuk kebutuhan warga bukan untuk usaha pertambangan pasir.

“Boleh ambil pasir pakai pick up, untuk kebutuhan masyarakat boleh. Kalau untuk usaha pertambangan pasir tidak ada,” kata bupati yang akrab disapa Cak Thoriq.

Cak Thoriq juga menegaskan, bahwa armada pertambangan pasir harus memiliki jalan khusus sehingga tidak merusak jalan yang digunakan oleh masyarakat umum.

“Saya inginnya truk pasir harus punya jalan sendiri untuk akses jalan tambang yang langsung ke jalan nasional supaya jalan yang dibangun tidak rusak lagi, ini masih ditata, tahapannya sudah kami lakukan,” pungkasnya. (yat)

 

Related posts

Kementerian LHK Anugerahi Gubernur Khofifah Penghargaan Nirwasita Tantra 2021

adminredaksi

Sebut UMKM Kota Pahlawan Top, Ganjar Bakal Unggah Produk UMKM Surabaya ke IG Miliknya

adminredaksi

Satpol PP Surabaya Kembali Lakukan Penyegelan Ulang Tiga Kios di Kutisari