Skema pengelolaan parkir yang dilakukan Pemkab Sidoarjo termasuk hal baru, dimana pihak ketiga atau pemenang lelang dalam hal ini PT. ISS harus menyetor retribusi terlebih dulu kepada pemkab Sidoarjo paling lambat setelah 7 hari setelah MoU. Saat ini Pemkab Sidoarjo melalui Bagian Hukum berkoordinasi dengan BPK dan instansi hukum terkait.
Bupati Gus Muhdlor menilai skema pengelolaan parkir model baru ini ada pro kontra, pro kontranya terkait dengan mekanisme penyetoran retribusi.
Meski begitu, Bupati alumni Unair Surabaya itu menyampaikan, kerjasama masih on proses dan PT. ISS sudah siap.
Tinggal yang menjadi agak polemik adalah kata-kata retribusi. Karena retribusi ada setelah pelayanan diberikan, masalahnya ini bayar di depan apa itu bisa? Nah ini butuh kajian hukum, ini menyangkut administrasi negara harus hati-hati,” terang Gus Muhdlor.
Sebelum dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pihak pengelola parkir yakni PT. ISS menyerahkan harus menyerahkan uang jaminan senilai 5 persen dari nilai kontrak lelang. Jaminan tersebut akan dikembalikan setelah PT. ISS menyetorkan retribusi senilai dengan nilai kontrak lelang.