26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS

Surabaya, Infodis.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim berhasil membekuk peretas website resmi  Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Mereka adalah Agus Tiyadi (27) asal Dusun Sinabe, Mundu, Cirebon dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil (23) asal Legok, Tangerang, Banten,.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, mereka telah terbukti melakukan peretasan (hacking) website https://jatimprov.go.id/ danbhttps://tpka.its.ac.id/ untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian, dengan menyusupkan file ekstensi.

“Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menambahkan, peretasan tersebut dilakukan tersangka pada Februari 2023 lalu. Akibat peretasan itu, website pascasarjana tersebut mengalami gangguan ketika diakses muncul tampilan judi slot88.

“Bermula dari laporan ITS, bahwa situs resmi program pascasarjana ITS ini diretas pada Februari 2023. Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengerucut kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Hasil pendalaman polisi, Mister Cakil dan Agus rupanya berkolaborasi meretas situs milik Pemprov Jatim.

“AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sib domain, baik pemerintahan maupun swasta. Salah satunya juga situs milik Pemprov Jatim bersama Mister Cakil,” lanjutnya.

Diketahui, Agus Tiyadi ditangkap pada 28 Maret 2023 di kediamannya. Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di kediamannya sepulang dari Kamboja. Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

Pengakuan tersangka pada petugas, Agus menyatakan mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang juga admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website mendapat gaji Rp 10 juta per bulan.

“Per sub domain yang berhasil diretas, AT mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan, Mister Cakil sebagai admin website judi di Kamboja ini mendapat gaji Rp 10 juta perbulan,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni mengimbau, pemilik website harap memperhatikan memprioritaskan keamanan tanpa celah untuk menutup akses hacker melakukan upaya peretasan.

“Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan upload file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (put)

Related posts

Gurih Renyah Kacang Bawang

adminredaksi

Ricuh, Gak Cuma Makian, Pedagang Pasar Larangan Terlibat Adu Jotos dengan Satpol PP

Ratusan Atlet Ikuti Eskibisi Esports Porprov Jatim

adminredaksi