26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PEMERINTAHAN

Dorong Pemulihan Ekonomi, Kades Harus Kelola Keuangan Desa dengan Transparan

Mungkid, Infodis. id – Untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kepala desa harus mengelola keuangan desa dengan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mewakili bupati pada Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa se-Kecamatan Borobudur, Mungkid, Mertoyudan, Kaliangkrik dan Bandongan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Cemara, Grand Artos Hotel, Senin (27/2/2023).

Adi mengatakan, hal terpenting untuk menghadapi kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi adalah gotong-royong, kolaborasi, dan bersinergi dengan baik.

“Dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pembangunan manusia guna mendorong pembangunan di desa,” katanya.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, untuk mengimplementasikan tujuan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sumber daya manusia atau kepala desa menjadi kunci untuk bisa mengelola penggunaan dana desa.

Dia berharap, melalui kegiatan ini nantinya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Lakukan koordinasi secara intens dengan OPD terkait selaku pembina desa, baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, tingkatkan sinergitas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dalam mengelola keuangan desa,” tutur Adi.

Kabid Administrasi Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Dojoko Susilo menambahkan, kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud perhatian pemda, dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan atas pengelolaan keuangan desa, agar dalam pelaksanaannya semakin baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan azas-azas pengelolaan keuangan desa.

“Selain itu untuk memberikan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magelang, agar sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” katanya. (**/isa)

Related posts

PLT ITS Terus Tingkatkan Pelayanan Guna Capai World Class University dan Transformasi Digital

adminredaksi

Kejuaraan Jatim Open Segera Digelar, Simak Persyaratannya

adminredaksi

Kunjungi Mall Pelayanan Publik Siola, Wali Kota Eri Cek Kualitas Pelayanan

adminredaksi