26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Suap Dana Hibah, Selain 8 Anggota DPRD Jatim, KPK Juga Periksa 1 Pegawai BNI

Jakarta, Infodis.id – Terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim, selain 8 anggota DPRD Jatim, KPK juga memeriksa pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya, bernama Maudy Farah Fauzi.

Kepastian pemeriksaan 8 anggota DPRD Jatim dan 1 pegawai BNI itu diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/2/2023), di gedung KPK, Jakarta.

Kedelapan orang anggota DPRD Jatim itu diantaranya Sri Untari (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan), Fauzan Fuadi (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB), Muhammad Reno Zulkarnaen (anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat), Blegur Prijanggono (anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar).

Selanjutnya, Suyatni Priasmoro (anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Nasdem), Heri Romadhon (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN),
Achmad Sillahuddin (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP) dan Kusnadi (Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP).

“Para anggota DPRD Jatim itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak, selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024,” ungkap Ali.

Diungkapkan Ali, pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik nomor 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Terkait materi pemeriksaan, Ali menegaskan, itu menjadi kewenangan penyidik.

“Yang pasti ada hubungannya dengan dana hibah dan tersangka STPS,” pungkas Ali.

Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka soal dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim. (jr3/isa)

 

 

Related posts

Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Madiun Bikin Warga Kecewa

adminredaksi

Polres Malang Amankan 10 Pelaku Curanmor, Waspada Modus Baru!

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Perwakilan FIFA Inspeksi Kesiapan Venue Piala Dunia U17

Editor: [ Iskandar Pribowo ]