Namun karena melihat keadaan sudah memanas, Kapolres pun kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada diluar ruangan lokasi tersebut.
“Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka,” ujar dia.
Kemudian Kapolres mendengar jeritan ‘adoh’ dari korban. Kapolres pun langsung berbalik badan dan kembali untuk memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan, terduga pelaku dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.
“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” tegasnya.
Mulyanto mengatakan, AJ alias AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup dia. (red)
sumber : merdeka.com