26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sidang Praperadilan JE vs Polda Jatim, Hormati Putusan Hakim, Kuasa Hukum JE: Putusan Bukan Ditolak, Tapi, Tidak Diterima

Sedangkan untuk makna putusan “ditolak” berarti hakim telah memeriksa objek pokok dari materi praperdilan yang ia mohonkan, dan ptusan semacam itu (ditolak) sudah tidak dapat lagi diajukan praperadilan ulang.

“Ketika hakim sudah menyatakan kurang pihak kami menghormati, karena sumber hukum seperti yang kemarin ahli katakan, salah satunya adalah putusan pengadilan,”kata dia.

Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusan praperadilan JE lawan Polda Jatim menyebutkan, oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

“Karena kejaksan tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,”kata hakim tunggal Martin Ginting, membacakan amar putusannya Senin (22/1/2022).

Related posts

Nelayan Pulau Gili “Cuti” Melaut Akibat BBM Langka

UK Petra Kukuhkan Prof Hanny Sebagai Gubes Ilmu Teknik Elektro

adminredaksi

Pemkot Surabaya Tingkatkan Swab Hunter

adminredaksi