26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Terkait Sengketa Perebutan Warisan, Penggugat Datangkan Ahli Psikiater

Usai sidang, Masbuhin kuasa hukum Janny Wijoyo mengatakan, bahwa dalam keterangan saksi Ahli dr. Agnes menjelaskan orang yang menderita penyakit Dimensia masih memiliki memori atau ingatan yang baik, dalam membuat tandatangan. Bahkan bisa bepergian keluar negeri.

“Artinya, kalau Pak Tjahjo Limanto tanda tangan dalam akta jual beli, maka tanda tangan itu pasti asli, bukan palsu seperti dalam laporan polisi. Sehingga dalil gugatan pre-judiciel penggugat sudah bisa dibuktikan semua,”kata Masbuhin.

Menurut Masbuhin, kasus ini semakin aneh. Pasalnya, penjual (Tjahjo Limanto) dikatakan menderita penyakit Azemair sejak tahun 2004. Sementara si penjual sering bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 22 Februari 2016, penjual ke Singapore untuk transaksi uang sebesar US 84.000., serta adanya transaksi lain sebesar kurang lebih US 7.283.155,- (Tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh lima US Dollar) bersama dengan salah satu anaknya sendiri. Ini silahkan saudara baca sendiri,”ucap Masbuhin kepada awak media.

Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Masbuhin Notaris/PPAT yang membuat akta-akta tersebut juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Dan dalam keteranganya mengatakan, bukti tanda tangan dan cap jempol dalam semua minuta itu asli.

“Lalu dimana letak akta yang tanda tangannya dikatakan dipalsu tersebut?Apalagi polisi juga belum berhasil mengajukan identifikasi tentang identik tidaknya akta-akta tersebut melalui pemeriksaan laboratorium forensic, meminta specimen dan contoh tanda tangan penjual Tjahja Limanto serta memeriksa Notaris/PPAT,”kata Masbuhin.

Menurut Masbuhin, dalam transaksi jual beli, dimana-mana korbannya itu pasti pembeli, karena pembeli sebagai pihak yang pasif, yaitu membayar uang saja. Sementara pihak penjual-lah yang aktif, yang menerangkan dan menjamin atas semua keterangannya dihadapan Notaris/PPAT, karena itulah dalam kasus-kasus pidana pasti penjual adalah pelaku tindak pidana, sementara pembeli mendapatkan perlindungan hukum sesuai Surat Edaran MA RI No : 7 Tahun 2012 butir IX dan berbagai Yurisprodensi MA RI.

Related posts

Langkah Pemkot Surabaya Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang

adminredaksi

Strategi Wali Kota Eri Hadapi Ancaman Omicron

adminredaksi

Striker Persebaya Optimis Catatkan Gol Lawan Bali United

adminredaksi