Yudha mengatakan salah satu isu spesifik yang perlu diwaspadai adalah peredaran narkoba di kalangan anak sekolah dan mahasiswa, mengingat karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan berskala nasional.
Maka dari itu desa/kelurahan sebagai unit layanan yang dekat dengan masyarakat perlu menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 105 Undang-Undang 35 Tahun 2009, bahwa masyarakat punya hak dan tanggung jawab dalam mencegah dan memberantas narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, SE., S.I.K membeberkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 254 kasus narkoba yang melibatkan 288 tersangka. Dia sependapat dengan BNN bahwa peredaran narkoba semakin berbahaya dan pencegahannya tidak bisa hanya mengandalkan salah satu pihak saja.
“Dari sebaran usia, wilayah hingga profesi penyalahgunaan narkoba sangat beragam, bukti bahwa peredarannya bisa menjangkau berbagai lapisan,” ungkap Danang, dilanisr dari malangkota.