Sementara itu, Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Fatihul Faizun menyampaikan, ruang lingkup kerjasama dengan komite advokasi anti korupsi itu mencakup pembangunan manajemen bisnis yang berintegritas, membentuk Anti Corruption Working Group (ACWG) dan gencar melakukan sosialisasi dan kampanye anti korupsi.
Pada pengembangan sektor bisnis akan dilakukan pembinaan dan pengembangan sistem pencegahan korupsi, implementasi buku panduan pencegahan korupsi, peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.
”Setiap penyelenggaraan kegiatan pembangunan bisnis berintegritas yang dilakukan itu tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan, itu point utama dalam pengawasan dan pencegahan disektor pembangunan bisnis PDAM berintegritas yang termuat di pasal 3 dalam nota kesepahaman,” terang Faizun.