26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Pemkot Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penataan Ruang Kota Malang Tahun 2022

Malang, Infodis.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penataan Ruang Kota Malang Tahun 2022 di Hotel Ijen Suites, Senin (7/3/2022).

Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman peserta, khususnya perangkat daerah (PD) dan stakeholder terkait sinergi dan partisipasinya dalam proses penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) yang dilaksanakan di Kota Malang.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Slamet Sentosa, ST., MT menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Sub-Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang.

“Peraturan tentang tata ruang di Kota Malang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Selain itu ada enam dokumen peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang,” jelasnya.

Related posts

Konsisten Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Best Public Relations di Ajang IPRA 2024

Omicron Didominasi Usia 5-17 Tahun, Wali Kota Surabaya Imbau Orang Tua Perhatikan Prokes di Rumah

adminredaksi

Dua Mantan Petinggi Gerindra Gabung Partai Golkar Sidoarjo, Siapa Mereka?

adminredaksi